Sabtu, 04 Juni 2022

GERAK BENDA DAN MAKHLUK HIDUP DI LINGKUNGAN SEKITAR

BAB 1

GERAK BENDA DAN MAKHLUK HIDUP DI LINGKUNGAN SEKITAR

 

A.      Konsep Gerak

Benda dapat dikatakan bergerak apabila mengalami perubahan posisi dari suatu titik acuan. Benda yang bergerak akan melalui suatu lintasan tertentu. Lintasan dapat berupa lintasan yang lurus, melingkar atau parabola, ataupun tidak beraturan. Namun, pada bagian ini kita akan mempelajari bagaimana gerak benda pada lintasan yang lurus. Benda yang bergerak pada suatu lintasan yang lurus, melibatkan waktu, jarak, dan kecepatan.

1.    Gerak Lurus

Ada perbedaan makna antara jarak dan perpindahan. Jarak merupakan panjang lintasan yang ditempuh, sedangkan perpindahan merupakan jumlah lintasan yang ditempuh dengan memperhitungkan posisi awal dan akhir benda, atau dengan kata lain perpindahan merupakan jarak lurus resultan dari posisi awal sampai posisi akhir.

seorang atlet yang bergerak lurus beraturan mampu menempuh jarak 30 meter dalam waktu 6 sekon. Dengan kata lain, atlet tersebut mampu menempuh jarak 5 meter setiap sekonnya. Kemampuan atlet dalam menempuh jarak (s) tertentu setiap sekonnya (t) disebut sebagai kelajuan atau secara matematis dapat ditulis:

v    =      s

   t

Speedometer yang ada di kendaraan tidak mengukur kecepatan gerak, tetapi mengukur kelajuan. Jika kelajuan mengukur jarak tempuh, maka kecepatan mengukur perpindahan (∆s, dengan ∆ adalah perubahan/selisih) gerak benda tiap satuan waktu (t).

 =     ∆s

   t

 Meskipun kelajuan dan kecepatan memiliki definisi konsep yang berbeda, namun pada Gerak Lurus Beraturan (GLB) besar kecepatan dan kelajuan memiliki nilai, simbol (v), serta satuan yang sama (m/s).  menunjukkan mobil yang sedang bergerak menjauhi lampu lalu lintas akan dipercepat, sedangkan saat mendekati lampu lalu lintas akan diperlambat. Percepatan atau perlambatan mobil tersebut dengan mudah dapat diamati dari adanya perubahan besar kelajuan mobil yang ditunjukkan oleh jarum speedometer atau angka yang muncul pada GPS. Secara matematis, percepatan dapat dirumuskan sebagai berikut.

                                                a   =    ∆v   ,      dengan        ∆v = vt - vo

∆t

dengan:

a              = percepatan (m/s²  )

∆v           = perubahan kecepatan (m/s)

∆t           = perubahan waktu (s)

vt                   = kecepatan akhir (m/s)

vo            = kecepatan awal (m/s)

Karena perubahan kecepatan mobil dalam setiap sekon selalu tetap, maka percepatan gerak mobil adalah tetap sehingga mobil tersebut bergerak lurus berubah beraturan (GLBB). Percepatan benda tidak hanya berlaku pada kendaraan yang sedang bergerak secara horizontal, tetapi juga pada benda yang bergerak secara vertikal. Semua benda yang ada di permukaan bumi mengalami gaya gravitasi bumi. Gaya gravitasi yang dimaksud adalah gaya tarik benda oleh bumi sehingga benda mengalami percepatan konstan yaitu sebesar 9,8 m/s² (percepatan gravitasi). Untuk memudahkan dalam perhitungan, percepatan gravitasi bumi dibulatkan menjadi 10 m/s² . 

GERAK BENDA DAN MAKHLUK HIDUP DI LINGKUNGAN SEKITAR RINGKASAN MATERI IP KELAS VIII SEMESTER I

MATA PELAJARAN : IPA

KELAS/SEMESTER : VIII/1

PERTEMUAN KE      : 2

MATERI                      : GERAK BENDA DAN MAKHLUK

                                       HIDUP DI LINGKUNGAN SEKITAR

 

Lanjutan......

2. Gaya

Gaya adalah tarikan atau dorongan. Gaya dapat mengubah bentuk, arah, dan kecepatan benda. Gaya dapat dibedakan menjadi gaya sentuh dan gaya tak sentuh, yaitu:

1.      Gaya sentuh contohnya adalah gaya otot dan gaya gesek. Gaya otot adalah gaya yang ditimbulkan oleh koordinasi otot dengan rangka tubuh. Gaya gesek adalah gaya yang diakibatkan oleh adanya dua buah benda yang saling bergesekan. Gaya gesek selalu berlawanan arah dengan gaya yang diberikan pada benda.

2.      Gaya tak sentuh adalah gaya yang tidak membutuhkan sentuhan langsung dengan benda yang dikenai. Contohnya seperti saat kita mendekatkan ujung magnet batang dengan sebuah paku besi, gaya gravitasi pada orang yang sedang terjun payung

3. Hukum Newton

a. Hukum I Newton

Benda memiliki kecenderungan untuk tetap mempertahankan keadaan diam atau geraknya dengan kecepatan tetap yang disebut sebagai inersia atau kelembaman benda. Newton menyatakan sifat inersia benda bahwa benda yang tidak mengalami resultan gaya (∑F=0) akan tetap diam atau bergerak lurus beraturan. Hal ini selanjutnya dikenal dengan Hukum I Newton.

b. Hukum II Newton

 “Percepatan yang dihasilkan oleh resultan gaya yang bekerja pada suatu benda berbanding lurus dengan resultan gaya, dan berbanding terbalik dengan massa benda”.

percepatan gerak sebuah benda berbanding lurus dengan gaya yang diberikan, namun berbanding terbalik dengan massanya atau dapat dirumuskan:

a ≈ ∑F

       m

c. Hukum III Newton

Hukum III Newton menyatakan bahwa ketika benda pertama mengerjakan gaya ( ) pada benda kedua, maka benda kedua tersebut akan memberikan gaya ( ) yang sama besar ke benda pertama namun berlawanan arah atau  = . Jadi gaya aksi reaksi selalu bekerja pada dua benda yang berbeda dengan besar yang sama.

 

  

RINGKASAN MATERI IPA KELAS VII SEMESTER I PERTEMUAN KE 2 BESARAN TURUNAN

MATA PELAJARAN : IPA

KELAS/SEMESTER : VII/1

PERTEMUAN KE      : 2

MATERI                      : OBJEK IPA DAN PENGAMATANNYA

 

 

3. Besaran Turunan

Besaran-besaran yang dapat diukur selain 7 (tujuh) besaran pokok pada Tabel 1.2 termasuk besaran turunan. Disebut besaran turunan karena besaran-besaran tersebut dapat diturunkan dari besaran-besaran pokoknya. Contoh besaran turunan adalah luas, volume, konsentrasi larutan, dan laju pertumbuhan.

a.    Luas. Untuk benda yang berbentuk persegi, luas benda dapat ditentukan dengan mengalikan hasil pengukuran panjang dengan lebarnya.

L = p × l

 

b.    Volume. besarnya ruangan yang terisi oleh materi, biasanya disebut volume, dapat ditentukan dengan mengukur terlebih dahulu panjang, lebar, dan tingginya, kemudian mengalikannya. Jika, panjang, lebar, dan tinggi diukur dalam satuan meter (m), maka volume yang diperoleh satuannya meter kubik (m³).

v = p × l × t

 

c.    Konsentrasi Larutan. Salah satu besaran yang dapat digunakan adalah konsentrasi larutan (K). Ada banyak cara untuk merumuskan konsentrasi larutan.

                                                   

 

d.    Laju Pertumbuhan. Besaran panjang dan waktu dapat digunakan untuk menentukan pertumbuhan tanaman.

  

Kamis, 02 Juni 2022

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA HAK KAUR KEUANGAN DESA

 Sebagaimana kita ketahui bersama, Kaur Keuangan merupakan bagian dari perangkat desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Kaur Keuangan Desa atau Kepala Urusan Keuangan Desa adalah unsur sekretariat desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa yang membidangi urusan keuangan desa. Kaur Keuangan merupakan bagian dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).


Kaur Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


Kaur Keuangan Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan sebagai berikut:


Mengurus administrasi keuangan

Melakukan Pengadministrasian sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran

Melakukan verifikasi administrasi keuangan

Melakukan Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.


Hak Kaur Keuangan Desa

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kaur Keuangan Desa tentu memilik hak yang harus diterimanya. Adapun hak Kaur Keuangan Desa yaitu :

Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulannya, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya.

Menerima bimbingan (bimtek) dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagai Kaur Keuangan.

Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian sedikit penjelasan tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta hak Kaur Keuangan Desa


Tugas Pokok dan Fungsi Wartawan, Serta Berbagai Konsekuensinya

 Menjadi seorang Wartawan tidaklah gampang, dimana dalam menjalankan tugasnya kita harus betul-betul mengacu kepada UU pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.


Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar. Sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik itu dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.


KBBI menyebutkan, wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Wartawan disebut juga juru warta atau jurnalis


KATEGORI WARTAWAN

WARTAWAN PROFESIONAL

Wartawan profesional adalah wartawan yang memahami tugasnya dengan baik untuk memaksimalkan isi berita sesuai dengan fakta yang ada dan menggunakan bahasa yang baik dan benar yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan etika. Wartawan profesional umumnya menjadikan pekerjaan kewartawanan sebagai profesi sehari-hari, atau pekerjaan utama.


WARTAWAN KANTOR BERITA

Wartawan kantor berita ialah seorang wartawan dari satu kantor berita atau new pers agency. Wartawan ini mencari berita untuk suatau kantor berita kemudian beritanya di salurkan atau dijual ke berbagai lembaga penerbitan yang membutuhkan


WARTAWAN FREELANCE

Wartawan freelance ialah wartawan yang tidak tergantung pada satu kabar atau berita saja. Ia bisa melakukan tiga kewartawanan sekaligus. Sedangkan karyanya disalurkan ke berbagai media, jadi tidak terikat oleh satu penerbitan atau satu surat kabar saja


WARTAWAN NEWSGETTER

Wartawan newsgetter adalah wartawan yang bekerja atau terikat pada salah satu media massa yang perkerjaannya memilih atau menyeleksi berita yang akan dimuat di media tempatnya bekerja. Wartawan newsgetter tidak independen, dan terikat pada aturan main media tempatnya bekerja


KORESPONDEN

Istilah ini sering dipakai untuk menyebut wartawan yang bertugas di daerah dan tidak berada satu kota dengan pusat penerbitan. Koresponden bertugas mencari berita yang nantinya akan dikirim melalui sarana komunikasi seperti facsimile, email, telephon, dan sarana komunikasi lainnya


Jadi tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menuli dan menulis. Akan tetapi, didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis harus selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya, Dan bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) ¹.


Berikut ini Tugas, Pokok dan Fungsi wartawan Dalam buku Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overload karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel yang dikutip oleh Budlimbad, sebagai berikut :


1.    Authenticator,  yakni konsumen memerlukan wartawan yang bisa memeriksa keautentikan suatu informasi.

2.    Sense maker,  yakni wartawan harus bisa menerangkan apakah informasi itu masuk akal atau tidak.

3.    Investigator yakni wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan.

4.    Witness bearer,  yakni kejadian-kejadian tertentu harus diteliti dan dipantau kembali dan dapat bekerja sama dengan reporter warga.

5.    Empowerer,  yakni saling melakukan pemberdayaan antara wartawan dan warga untuk menghasilkan dialog yang terus-menerus pada keduanya.

6.    Smart aggregator,  yakni wartawan cerdas harus berbagi sumber berita yang bisa diandalkan, laporan-laporan yang mencerahkan, bukan hanya karya wartawan itu sendiri.

7.    Forum organizer,  yakni organisasi berita, baik lama dan baru, dapat berfungsi sebagai alun-alun di mana warga bisa memantau suara dari semua pihak, tak hanya kelompok mereka sendiri.

8.    Role model, yakni tak hanya bagaimana karya dan bagaimana cara wartawan menghasilkan karya tersebut, namun juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh atau dengan Etika atau juga Attitude yang baik.


Kode Etik Jurnalistik


Seorang wartawan ketika menjalankan pekerjaan harus memegang kode etik jurnalistik. Yang tujuannya adalah supaya wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyajikan informasi.

Berikut ini adalah Kode Etik Jurnalistik


Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang  dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.


Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.


Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Selamat Datang di Website Imas Siti Nurjanah " Pendidikan, Kepramukaan, Materi SMP/MTS, Perangkat Pembelajaran" Kunjungi Youtube kami di Https://bit.ly/YT-ImasSN