Sebagaimana kita ketahui bersama, Kaur Keuangan merupakan bagian dari perangkat desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Kaur Keuangan Desa atau Kepala Urusan Keuangan Desa adalah unsur sekretariat desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa yang membidangi urusan keuangan desa. Kaur Keuangan merupakan bagian dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Kaur Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kaur Keuangan Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan sebagai berikut:
Mengurus administrasi keuangan
Melakukan Pengadministrasian sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
Melakukan verifikasi administrasi keuangan
Melakukan Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Hak Kaur Keuangan Desa
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kaur Keuangan Desa tentu memilik hak yang harus diterimanya. Adapun hak Kaur Keuangan Desa yaitu :
Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulannya, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya.
Menerima bimbingan (bimtek) dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagai Kaur Keuangan.
Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian sedikit penjelasan tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta hak Kaur Keuangan Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar