Kamis, 19 Mei 2022

Bagaimana Peran Kepala Sekolah Dalam Meningkatkan SDM

         Undang- undang No 22 dan 25 tahun 1999 tentang otonomi Daerah dan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional, dengan berlakunya otonomi daerah dan manajemen berbasis sekolah , kewenangan  bergeser pada sekolah di bawah koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah kota dan kabupaten. Sedangkan dalam pasal 12 ayat 1 pp 28 tahun 1990 menyatakan  bahwa kepala sekolah bertanggung jawab  atas penyelenggaraan kegiatan  pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan  dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

 Peningkatan SDM khususnya  kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan di sekolah yang merupakan tokoh sentral  dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Kepala sekolah adalah ‘ the key person ‘bagi keberhasilan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dan sebagai pemegang amanah paling utama. Bagaimana besarnya tanggung jawab pemegang amanah termuat dalam alquran yang berbunyi :

. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu sekalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu dan sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (An-Nisa’ : 58).  Ayat ini meskipun menggunakan redaksi yang umum namun secara lebih khusus pembicaraan ayat ini ditujukan kepada para pemimpin atau penentu kebijakan  dan yang berlaku di sekolah adalah kepala sekolah bersangkutan.

Peran kepala sekolah sebagai pemimpin pernah diungkap oleh Wahyosumidjo (2002:90), dan peran tersebut dapat dihubungkan dengan  proses pendidikan karakter , yaitu :

a.    Peranan terhadap hubungan antar perseorangan

               i.     Figurehead, artinya kepala sekolah sebagai lambang sekolah

             ii.     Kepemimpinan (leadership). Kepala sekolah adalah pemimpin untuk menggerakkan seluruh sumber daya yang ada di sekolah, sehingga dapat melahirkan etos kerja dan produktivitas yang tinggi untuk mencapai tujuan.

          iii.     Penghubung (liasion). Kepala sekolah menjadi penghubung antara kepentingan kepala sekolah dengan kepentingan lingkungan di luar sekolah. Sedangkan secara internal kepala sekolah menjadi perantara  antara guru, staf dan siswa.

 

b.    Peranan informasional

·      Sebagai monitor. Kepala sekolah selalu mengadakan pengamatan terhadap lingkungan karena kemungkinan adanya informasi-informasi yang berpengaruh terhadap sekolah

·      Sebagai disseminator. Kepala sekolah bertanggung jawab untuk menyebarluaskan dan membagi-bagi informasi kepada para guru, staf dan orang tua murid

·      Enterpreneur. Kepala sekolah selalu berusaha untuk memperbaiki penampilan sekolah melalui berbagai macam pemikiran program-program yang baru serta melakukan survey untuk mempelajari berbagai persoalan yang timbul di sekolah

·      Orang yang memperhatikan gangguan  (Disturbance handler). Kepala sekolah harus mampu mengantisipasi gangguan yang timbul dengan memperbaiki situasi dan ketepatan keputusan yang diambil

·      Orang yang menyediakan segala sumber (a resource allocator). Kepala sekolah bertanggung jawab untuk menentukan  dan meneliti siapa yang akan memperoleh atau menerima sumber-sumber yang disediakan dan dibagikan

·      A negiator role. Kepala sekolah harus mampu untuk mengadakan pembicaraan dan musyawarah dengan pihak luar dalam memenuhi kebutuhan sekolah.

 

Kebijakan dari fungsi kepala sekolah yang terkait dengan pendidikan karakter dapat diulas, antara lain sebagai berikut :

a.       Peranan terhadap hubungan antar perseorangan

Kepala sekolah yang merupakan lambang sekolah dituntut untuk selalu menjaga citra dengan  berpegang teguh pada nilai moral serta  menjunjung tinggi nilai profesionalisme. Kepala sekolah harus memiliki nilai kepemimpinan (leadership), sebagai seorang pemimpin yang berwibawa, sanggup mengkoordinir seluruh staf, guru  untuk melaksanakan rencana dan melaksanakan pekerjaan serta melakukan evaluasi dengan baik, menjaga kekompakan di antara para guru dan staf sehingga dapat melahirkan etos kerja yang memiliki nilai produktifitas yang diharapkan. Kepala sekolah dituntut untuk dapat menjembatani tuntutan kebutuhan staf, guru maupun murid sehingga lingkungan di sekolah  dapat diopertahankan agar tetap kondusif. Kondisi inilah yang diharapkan dapat menggiring peserta didik dalam memperoleh pendidikan berkarakter secara baik.

Di samping melakukan manajemen secara internal, kepala sekolah  dituntut untuk dapat berkoordinasi  dengan lingkungan luar. Kepala sekolah diharapkan dapat berinteraksi dengan lingkungan luar, baik secara kelembagaan maupun secara personal. Hubungan antar lembaga menjadi tanggung jawab kepala sekolah agar semua regulasi yang terkait dengan kepentingan sekolahnya dapat seirama dengan kebijakan yang ada, sehingga dengan demikian ibformasi terbaru hususnya yang terkait dengan pembelajaran dapat diterima dipertanggung jawabkan, dan diantisipasi pihak sekolah. Secara personal kepala sekolah dituntut untuk dapat menjaga hubungan baik dengan lingkungan luar antara lain dengan orang tua murid, masyarakat umumnya. Kepala sekolah  diharapkan mampu  berinteraksi dan akomodatif terhadap persoalan yang ada, antara lain menyangkut kepentigan sekolahnya, termasuk hal-hal yang terkait dengan  kondisi gedung sekolah, guru-guru, staf maupun anak didiknya.

 

b.   Peranan informasional

Kebijakan kepala sekolah dalam melakukan monitoring merupakan suatu tumtutan  untuk selalu mengadakan pengamatan/evaluasi terhadap lingkungan di sekolah, baik yang menyangkut guru-guru, staf, siswa, kondisi sarana prasarana termasuk pada metoda pembelajaran yang diterapkan. Kepala sekolah harus selalu berusaha untuk dapat menyaring pengaruh negatif yang berasal dari luar. Sisiwa diupayakan untuk tidak berkumpul di luar gedung sekolah untuk menjaga interaksi maupun  informasi-informasi yang tidak diharapkan yang dapat  berpengaruh terhadap siswa di sekolah.

Sebagai disseminator. Kepala sekolah bertanggung jawab untuk menyebarluaskan dan membagi-bagi informasi kepada para guru, staf dan orang tua murid. Hal ini dimaksudkan agar terjadi kesepahaman bersama, dapat  meminimalisir hal-hal yang dianggap tidak jelas, sehingga dengan demikian secara bersama proses pendidikan karakter  dapat terlaksana dengan baik.

 Jiwa enterpreneur tentu perlu dimiliki kepala sekolah, dalam hal ini kepala sekolah perlu memiliki visi kedepan melalui berbagai macam pemikiran program-program yang baru untuk  memperbaiki penampilan sekolah artinya sekolah tersebut menunjukkan perkembangannya dan tidak monoton/stagnan, sehingga dengan demikian  hasilnya  diharapkan akan tampak pada perubahan perilaku siswa di sekolah yang lebih mencerminkan pada perilaku budaya sekolah.

 

Sebagai seorang yang memperhatikan gangguan  (Disturbance handler), kepala sekolah harus berani mengahadapi ataupun  mengantisipasi gangguan yang timbul dengan memperbaiki situasi dan ketepatan keputusan yang bijak demi kepentingan terlaksananya pendidikan karakter. Hal ini tentu akan dapat dipahami mengingat pelaksanaan pendidikan karakter akan memerlukan berbagai program berdasarkan pada hasil survey yang dilakukan di sekolah.

Sebagai orang yang menyediakan segala sumber (a resource allocator), kepala sekolah perlu  menentukan dan meneliti siapa yang akan memperoleh atau menerima sumber-sumber yang disediakan dan dibagikan. Kepaa sekolah dituntut untuk dapat memahami dan mengevaluasi kompetensi guru untuk dapat diberikan nasukan atau nfomasi untuk melaksanakan  tugas atau peran  yang perlu diembannya. Secara keseluruhan informasi yang disampaikan kepala sekolah ditujukan untuk melakukan antisipasi demi kepentingan mutu sekolah yang bersangkutan.

Sebagai seorang yang melaksanakan aturan dalam bernegosiasi (A negiator role, maka kepala sekolah dituntut untuk  mampu  mengadakan pembicaraan dan musyawarah dengan pihak luar dalam memenuhi kebutuhan sekolah. Kepala sekolah patut mengetahui keperluan sekolah yang sesungguhnya demi tercapainya mutu lulusan serta sistim pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga dengan demikian sanggup melakukan negosiasi secara jelas tentang perlunya hal tersebut demi tercapainya sekolah yang melaksanakan pendidikan karakter.

 

2.2. Bagaimana Peran Guru

Sebagaimana halnya kepala sekolah, maka para guru juga merupakan pemegang amanah yang dapat dikaitkan dengan profesinya. Undang –Undang Guru dan Dosen no 14 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008.

Kompetensi Profesional Guru yang harus dimiliki seperti dalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen Pasal 10  yaitu meliputi ;

 

·         Kompetensi Pribadi

Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal .Karena itu pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan ( yang harus digugu dan ditiru ). Guru tidak cukup berhadapan dengan siswa hanya di depan kelas, tetapi secara keseluruhan sikap seorang guru akan diperhatikan oleh muridnya baik di dalam kelas maupun di luar kelas bahkan di luar sekolah. Murid tentu akan selalu menghormati guru tidak hanya di sekolah tapi juga di luar sekolah dan bahkan sampai murid sudah luluspun guru akan tetap memiliki nilai yang berharga bagi muridnya.

 

·         Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas- tugas keguruan. Seorang guru tidak hanya dituntut untuk menguasai materi pembelajaran, tapi juga dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan, baik perkembangan anak didik maupun sistim pembelajaran serta siap mengemban tugas yang diberikan kepala sekolah.  Seiring dengan terjadinya perkembngan pada sistim pendidikan, maka  dengan sendirinya guru harus  siap dan terus  belajar.

 

·         Kompetensi Sosial

Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial. Sebagaimana layaknya seorang manusia yang selalu berinteraksi, maka seorang guru harus bisa beradaptasi dengan lingkungan dimana dia berada. Seiring dengan perkembangan zaman, maka  siswa sekarang berbeda dengan dulu, siswa sekarang umumnya lebih kritis dan hal ini menuntut guru untuk lebih bijaksana menyikapinya. Guru dituntut untuk bersikap, kapan bisa mentolerir dan kapan harus bersikap tegas. guru tidak terlalu menjaga jarak terhadap muridnya, sehingga dengan demikian guru akan mengetahui yang sesungguhnya tetang kondisi muridnya

  

·         Kompetensi Pedagogig

      Kompetensi Pedagogig merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Guru dituntut untuk mampu memberikan pengajaran yang efektif dan efisien. Pengajaran yang disampaikan kepada siswa diusahakan tidak membuat siswa bosan atau mengantuk. Siswa secara perlahan digiring untuk proaktif dalam mengikuti proses pembelajaran. Gurupun harus mengetahui kemampuan maupun karakter setiap siswa untuk membantu proses pembelajaran yang produktif.

Guru mengajar supaya peserta didik memahami yang diajarkan dan mampu memanfaatkannya dengan menerapkan pemahamannya baik untuk memahami alami lingkungan sekitar maupun untuk solusi atau pemecahan masalah sehari-hari. Kegiatan mengajar bukan sekedar mengingat fakta untuk persediaan jawaban tes sewaktu ujian. Akan tetapi, kegiatan mengajar juga diharapkan mampu memperluas wawasan pengetahuan, meningkatkan keterampilan, dan menumbuhkan sejumlah sikap positif yang direfleksikan peserta didik melalui cara berpikir dan cara bertindak atau berperilaku sebagai dampak hasil belajamya. Oleh akarena itu cara guru mengajar perlu diubah. Ditinjau dari esensi proses pembelajarannya, perlu adanya pengubahan paradigma "mengajar" (teaching) men¬jadi "membelajarkan" (learning how to learn) sehingga proses belajarnya cenderung dinamis dan bersifat praktis dan analitis dalam dua dimensi yaitu: pengembangan proses eksplorasi dan proses kreativitas. Proses eksplorasi menjadi titik pijak untuk menggali pengalaman dan penghayatan khas peserta didik, bukan dari pihak luar, bukan dari apa yang dimaui orang tua, guru, maupun masyarakat bahkan pemerintah sekalipun. Dari proses tersebut dikembangkan prakarsa untuk bereksperimen-kreatif, berimajinasi-kreatif dengan metode belajar yang memungkinkan peserta didik untuk melatih inisiatif berpikir, mentradisikan aktivitas kreatif, mengem¬bangkan kemerdekaan berpikir, mengeluarkan ide, menumbuhkan kenikmatan bekerjasama, memecahkan masalah-masalah hidup dan kehidupan nyata. Karena itu, dalam proses pembelajaran seharusnya tampak dalam bentuk kegiatan prakarsa bebas (independent study), komunikasi dialogis antar peserta didik maupun antara peserta didik dan guru, spontanitas kreatif, yang kadang-kadang terkesan kurang tertib menurut pandangan pendidikan. Guru perlu menyediakan beragam kegiatan pembelajaran yang berimplikasi pada beragamnya pengalaman belajar supaya peserta didik mampu mengembangkan kompetensi setelah menerapkan pemahamannya pengetahuannya. Untuk itu strategi belajar aktif melalui multi ragam metode sangat sesuai untuk digunakan ketika akan menerapkan Kurikulum.

 

2.3. Masalah  Peserta didik di sekolah

Siswa adalah peserta didik  sebagai manusia dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa. Siswa merupakan bagian dari suatu organisasi sekolah yang juga memberi andil dalam pembentukan budaya sekolah.

            Secara individu setiap siswa memiliki latar belakang yang berbeda mereka datang dari berbagai daerah ada berbagai suku, sehingga dengan sendirinya akan membawa perilaku budaya dan tata cara kesantunan yang berbeda, Di sekolah semua siswa yang berbeda latar belakang ini mkemiliki peran  terhadap proses imteraksi dengan para pendidik baik dengan siswa lain, kepala sekolah, guru maupun tenaga kependidikan lainnya..

 

2.4. Posisi nilai-nilai (seperti nilai agama) dalam manajemen sistem pendidikan kita

Imam al-Ghazali berpendapat bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam adalah membina insan paripurna yang bertaqarrub kepada Allah, bahagia di dunia dan di akhirat. Tidak dapat dilupakan pula bahwa orang yang megikuti pendidikan akan memperoleh kelezatan

Ilmu yang dipelajari dan kelezatan ini pula yang dapat mengantarkan kepada pembentukan insan paripurna.

 

a)      Agama Islam yang merupakan sebuah Rumusan dari Kongres Pendidikan Islam se Dunia di Islamabad tahun 1980 dan hasil keputusan seminar Pendidikan Islam se Imdonesia taggal 07 sampai 11 Mei 1960 di Cipayung Bogor.

 
Rumusan yang di tetapkan dalam kongres se Dunia tentang Pendidikan    Islam sebagai berikut  Education should aim at the balanced growth of total personality of man through the training of man’s spirit, intellect the rational self, feeling and bodily sense. Education should there for cater for the growth of man in all its aspect, spiritual, intellectual, imaginative, physical, scientific, linguistic, both individually and collectively, and motivate, all these aspect toward goodness and attainment perfection. The ultimate aim of education lies in the realization of complete submission to Allah on the level of individual. The community and humanity at large.”

Di dalam dunia pendidikan yang sedang dilaksanakan saat ini adalah mengacu pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketermapilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Untuk melaksanakan pendidikan karakter ini tentunya akan menuntut profesionalisme guru yang selalu berhadapan dengan siswa di sekolah

 

b)      Rumusan hasil keputusan seminar pendidikan Islam se Indonesia tanggal 07 sampai dengan 11 mei 1960 di Cipayung, Bogor. “Tujuan pendidikan Islam adalah menanamkan takwa dan akhlak serta menegakan kebenaran dalam rangka membentuk manusia berpribadi dan berbudi luhur menurut ajaran Islam.”

Dari uraian diatas dapatlah di simpulkan bahwa pendidikan Islam mempunyai tujuan yang luas dan dalam, seluas dan sedalam kebutuhan hidup manusia sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial yang menghamba kepada khaliknya dengan dijiwai oleh nilai-nilai ajaran agama. Oleh karena itu pendidikan Islam bertujuan untuk menumbuhkan pola kepribadian manusia yang bulat melalui latihan kejiwaan kecerdasan otak, penalaran, perasaan dan indera. Pendidikan ini harus melayani pertumbuhan manusia dalam semua aspek, baik aspek spiritual, intelektual, imajinasi, maupun aspek ilmiah, (secara perorangan maupun secara berkelompok). Dan pendidikan ini mendorong aspek tersebut ke arah keutamaan serta pencapaia kesempurnaan hidup. Tujuan ini merupakan cerminan dan realisasi dari sikap penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah, baik secara perorangan, masyarakat, maupun sebagai umat manusia keseluruhannya. Sebagai hamba Allah yang berserah diri kepada Khaliknya, ia adalah hamba-Nya yang berilmu pengetahuan dan beriman secara bulat, sesuai kehendak pencipta-Nya untuk merealisikan cita-cita yang terkandung dalam firman Allah SWT, Qs. Al-Anam: 162. Keadaan ini menunjukkan adanya korelasi antara pendidikan umum dengan pendidikan islam atau dengan kata lain bahwa pendidikan bersifat universal unruk melaksanakan pembangunan  manusia berkarakter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang di Website Imas Siti Nurjanah " Pendidikan, Kepramukaan, Materi SMP/MTS, Perangkat Pembelajaran" Kunjungi Youtube kami di Https://bit.ly/YT-ImasSN