Undang- undang No 22 dan 25 tahun 1999 tentang otonomi Daerah dan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional, dengan berlakunya otonomi daerah dan manajemen berbasis sekolah , kewenangan bergeser pada sekolah di bawah koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah kota dan kabupaten. Sedangkan dalam pasal 12 ayat 1 pp 28 tahun 1990 menyatakan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Peningkatan SDM khususnya kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan di
sekolah yang merupakan tokoh sentral
dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Kepala
sekolah adalah ‘ the key person ‘bagi keberhasilan peningkatan kualitas
pendidikan di sekolah dan sebagai pemegang amanah paling utama. Bagaimana
besarnya tanggung jawab pemegang amanah termuat dalam alquran yang berbunyi :
.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu sekalian untuk menyampaikan amanah kepada
yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara
manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu dan sesungguhnya Allah adalah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat”. (An-Nisa’ : 58).
Ayat ini meskipun menggunakan redaksi yang umum namun secara lebih
khusus pembicaraan ayat ini ditujukan kepada para pemimpin atau penentu
kebijakan dan yang berlaku di sekolah
adalah kepala sekolah bersangkutan.
Peran kepala sekolah sebagai pemimpin pernah diungkap oleh Wahyosumidjo
(2002:90), dan peran tersebut dapat dihubungkan dengan proses pendidikan karakter , yaitu :
a.
Peranan terhadap hubungan antar perseorangan
i. Figurehead,
artinya kepala sekolah sebagai lambang sekolah
ii. Kepemimpinan (leadership). Kepala sekolah adalah pemimpin untuk menggerakkan
seluruh sumber daya yang ada di sekolah, sehingga dapat melahirkan etos kerja
dan produktivitas yang tinggi untuk mencapai tujuan.
iii. Penghubung (liasion). Kepala sekolah menjadi penghubung antara kepentingan
kepala sekolah dengan kepentingan lingkungan di luar sekolah. Sedangkan secara
internal kepala sekolah menjadi perantara
antara guru, staf dan siswa.
b.
Peranan informasional
·
Sebagai monitor. Kepala sekolah selalu mengadakan pengamatan terhadap
lingkungan karena kemungkinan adanya informasi-informasi yang berpengaruh
terhadap sekolah
·
Sebagai disseminator. Kepala sekolah
bertanggung jawab untuk menyebarluaskan dan membagi-bagi informasi kepada para
guru, staf dan orang tua murid
·
Enterpreneur. Kepala sekolah selalu berusaha untuk
memperbaiki penampilan sekolah melalui berbagai macam pemikiran program-program
yang baru serta melakukan survey untuk mempelajari berbagai persoalan yang
timbul di sekolah
·
Orang yang memperhatikan gangguan (Disturbance handler). Kepala sekolah
harus mampu mengantisipasi gangguan yang timbul dengan memperbaiki situasi dan
ketepatan keputusan yang diambil
·
Orang yang menyediakan segala sumber (a
resource allocator). Kepala sekolah bertanggung jawab untuk menentukan dan meneliti siapa yang akan memperoleh atau
menerima sumber-sumber yang disediakan dan dibagikan
·
A negiator role. Kepala sekolah harus mampu untuk mengadakan
pembicaraan dan musyawarah dengan pihak luar dalam memenuhi kebutuhan sekolah.
Kebijakan dari fungsi kepala sekolah yang terkait dengan pendidikan
karakter dapat diulas, antara lain sebagai berikut :
a.
Peranan terhadap hubungan antar perseorangan
Kepala
sekolah yang merupakan lambang sekolah dituntut untuk selalu menjaga citra
dengan berpegang teguh pada nilai moral
serta menjunjung tinggi nilai
profesionalisme. Kepala sekolah harus memiliki nilai kepemimpinan (leadership), sebagai seorang pemimpin
yang berwibawa, sanggup mengkoordinir seluruh staf, guru untuk melaksanakan rencana dan melaksanakan
pekerjaan serta melakukan evaluasi dengan baik, menjaga kekompakan di antara
para guru dan staf sehingga dapat melahirkan etos kerja yang memiliki nilai
produktifitas yang diharapkan. Kepala sekolah dituntut untuk dapat menjembatani
tuntutan kebutuhan staf, guru maupun murid sehingga lingkungan di sekolah dapat diopertahankan agar tetap kondusif.
Kondisi inilah yang diharapkan dapat menggiring peserta didik dalam memperoleh
pendidikan berkarakter secara baik.
Di
samping melakukan manajemen secara internal, kepala sekolah dituntut untuk dapat berkoordinasi dengan lingkungan luar. Kepala sekolah
diharapkan dapat berinteraksi dengan lingkungan luar, baik secara kelembagaan
maupun secara personal. Hubungan antar lembaga menjadi tanggung jawab kepala
sekolah agar semua regulasi yang terkait dengan kepentingan sekolahnya dapat
seirama dengan kebijakan yang ada, sehingga dengan demikian ibformasi terbaru
hususnya yang terkait dengan pembelajaran dapat diterima dipertanggung
jawabkan, dan diantisipasi pihak sekolah. Secara personal kepala sekolah
dituntut untuk dapat menjaga hubungan baik dengan lingkungan luar antara lain
dengan orang tua murid, masyarakat umumnya. Kepala sekolah diharapkan mampu berinteraksi dan akomodatif terhadap
persoalan yang ada, antara lain menyangkut kepentigan sekolahnya, termasuk
hal-hal yang terkait dengan kondisi
gedung sekolah, guru-guru, staf maupun anak didiknya.
b.
Peranan informasional
Kebijakan
kepala sekolah dalam melakukan monitoring merupakan suatu tumtutan untuk selalu mengadakan pengamatan/evaluasi
terhadap lingkungan di sekolah, baik yang menyangkut guru-guru, staf, siswa,
kondisi sarana prasarana termasuk pada metoda pembelajaran yang diterapkan.
Kepala sekolah harus selalu berusaha untuk dapat menyaring pengaruh negatif
yang berasal dari luar. Sisiwa diupayakan untuk tidak berkumpul di luar gedung
sekolah untuk menjaga interaksi maupun
informasi-informasi yang tidak diharapkan yang dapat berpengaruh terhadap siswa di sekolah.
Sebagai
disseminator. Kepala sekolah bertanggung jawab untuk menyebarluaskan dan
membagi-bagi informasi kepada para guru, staf dan orang tua murid. Hal ini
dimaksudkan agar terjadi kesepahaman bersama, dapat meminimalisir hal-hal yang dianggap tidak
jelas, sehingga dengan demikian secara bersama proses pendidikan karakter dapat terlaksana dengan baik.
Jiwa enterpreneur tentu perlu dimiliki kepala
sekolah, dalam hal ini kepala sekolah perlu memiliki visi kedepan melalui
berbagai macam pemikiran program-program yang baru untuk memperbaiki penampilan sekolah artinya
sekolah tersebut menunjukkan perkembangannya dan tidak monoton/stagnan, sehingga
dengan demikian hasilnya diharapkan akan tampak pada perubahan
perilaku siswa di sekolah yang lebih mencerminkan pada perilaku budaya sekolah.
Sebagai
seorang yang memperhatikan gangguan (Disturbance handler), kepala sekolah
harus berani mengahadapi ataupun
mengantisipasi gangguan yang timbul dengan memperbaiki situasi dan
ketepatan keputusan yang bijak demi kepentingan terlaksananya pendidikan
karakter. Hal ini tentu akan dapat dipahami mengingat pelaksanaan pendidikan
karakter akan memerlukan berbagai program berdasarkan pada hasil survey yang
dilakukan di sekolah.
Sebagai orang yang menyediakan segala sumber
(a resource allocator), kepala
sekolah perlu menentukan dan meneliti
siapa yang akan memperoleh atau menerima sumber-sumber yang disediakan dan
dibagikan. Kepaa sekolah dituntut untuk dapat memahami dan mengevaluasi
kompetensi guru untuk dapat diberikan nasukan atau nfomasi untuk
melaksanakan tugas atau peran yang perlu diembannya. Secara keseluruhan
informasi yang disampaikan kepala sekolah ditujukan untuk melakukan antisipasi
demi kepentingan mutu sekolah yang bersangkutan.
Sebagai seorang yang melaksanakan aturan
dalam bernegosiasi (A negiator role, maka
kepala sekolah dituntut untuk mampu mengadakan pembicaraan dan musyawarah dengan
pihak luar dalam memenuhi kebutuhan sekolah. Kepala sekolah patut mengetahui
keperluan sekolah yang sesungguhnya demi tercapainya mutu lulusan serta sistim
pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga dengan demikian sanggup
melakukan negosiasi secara jelas tentang perlunya hal tersebut demi tercapainya
sekolah yang melaksanakan pendidikan karakter.
2.2. Bagaimana Peran Guru
Sebagaimana halnya kepala sekolah, maka para guru juga
merupakan pemegang amanah yang dapat dikaitkan dengan profesinya. Undang
–Undang Guru dan Dosen no 14 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah no 74 tahun
2008.
Kompetensi Profesional Guru yang harus dimiliki seperti
dalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen Pasal 10 yaitu meliputi ;
·
Kompetensi Pribadi
Guru
sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal .Karena itu
pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan ( yang harus digugu dan
ditiru ). Guru tidak cukup berhadapan dengan siswa hanya di depan kelas, tetapi
secara keseluruhan sikap seorang guru akan diperhatikan oleh muridnya baik di
dalam kelas maupun di luar kelas bahkan di luar sekolah. Murid tentu akan
selalu menghormati guru tidak hanya di sekolah tapi juga di luar sekolah dan
bahkan sampai murid sudah luluspun guru akan tetap memiliki nilai yang berharga
bagi muridnya.
·
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan
penyelesaian tugas- tugas keguruan. Seorang guru tidak hanya dituntut untuk
menguasai materi pembelajaran, tapi juga dituntut untuk selalu mengikuti
perkembangan, baik perkembangan anak didik maupun sistim pembelajaran serta
siap mengemban tugas yang diberikan kepala sekolah. Seiring dengan terjadinya perkembngan pada
sistim pendidikan, maka dengan
sendirinya guru harus siap dan
terus belajar.
·
Kompetensi Sosial
Kompetensi
ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai
makhluk sosial. Sebagaimana layaknya seorang manusia yang selalu berinteraksi,
maka seorang guru harus bisa beradaptasi dengan lingkungan dimana dia berada.
Seiring dengan perkembangan zaman, maka
siswa sekarang berbeda dengan dulu, siswa sekarang umumnya lebih kritis
dan hal ini menuntut guru untuk lebih bijaksana menyikapinya. Guru dituntut
untuk bersikap, kapan bisa mentolerir dan kapan harus bersikap tegas. guru
tidak terlalu menjaga jarak terhadap muridnya, sehingga dengan demikian guru
akan mengetahui yang sesungguhnya tetang kondisi muridnya
·
Kompetensi Pedagogig
Kompetensi Pedagogig merupakan kemampuan guru
dalam pengelolaan pembelajaran peserta
didik. Guru dituntut untuk mampu memberikan pengajaran yang efektif dan
efisien. Pengajaran yang disampaikan kepada siswa diusahakan tidak membuat
siswa bosan atau mengantuk. Siswa secara perlahan digiring untuk proaktif dalam
mengikuti proses pembelajaran. Gurupun harus mengetahui kemampuan maupun
karakter setiap siswa untuk membantu proses pembelajaran yang produktif.
Guru
mengajar supaya peserta didik memahami yang diajarkan dan mampu memanfaatkannya
dengan menerapkan pemahamannya baik untuk memahami alami lingkungan sekitar
maupun untuk solusi atau pemecahan masalah sehari-hari. Kegiatan mengajar bukan
sekedar mengingat fakta untuk persediaan jawaban tes sewaktu ujian. Akan
tetapi, kegiatan mengajar juga diharapkan mampu memperluas wawasan pengetahuan,
meningkatkan keterampilan, dan menumbuhkan sejumlah sikap positif yang
direfleksikan peserta didik melalui cara berpikir dan cara bertindak atau
berperilaku sebagai dampak hasil belajamya. Oleh akarena itu cara guru mengajar
perlu diubah. Ditinjau dari esensi proses pembelajarannya, perlu adanya
pengubahan paradigma "mengajar" (teaching)
men¬jadi "membelajarkan" (learning
how to learn) sehingga proses belajarnya cenderung dinamis dan bersifat
praktis dan analitis dalam dua dimensi yaitu: pengembangan proses eksplorasi
dan proses kreativitas. Proses eksplorasi menjadi titik pijak untuk menggali
pengalaman dan penghayatan khas peserta didik, bukan dari pihak luar, bukan
dari apa yang dimaui orang tua, guru, maupun masyarakat bahkan pemerintah
sekalipun. Dari proses tersebut dikembangkan prakarsa untuk
bereksperimen-kreatif, berimajinasi-kreatif dengan metode belajar yang memungkinkan peserta didik untuk
melatih inisiatif berpikir, mentradisikan aktivitas kreatif, mengem¬bangkan
kemerdekaan berpikir, mengeluarkan ide, menumbuhkan kenikmatan bekerjasama,
memecahkan masalah-masalah hidup dan kehidupan nyata. Karena itu, dalam proses
pembelajaran seharusnya tampak dalam bentuk kegiatan prakarsa bebas
(independent study), komunikasi dialogis antar peserta didik maupun antara
peserta didik dan guru, spontanitas kreatif, yang kadang-kadang terkesan kurang
tertib menurut pandangan pendidikan. Guru perlu menyediakan beragam kegiatan
pembelajaran yang berimplikasi pada beragamnya pengalaman belajar supaya
peserta didik mampu mengembangkan kompetensi setelah menerapkan pemahamannya
pengetahuannya. Untuk itu strategi belajar aktif melalui multi ragam metode
sangat sesuai untuk digunakan ketika akan menerapkan Kurikulum.
2.3. Masalah Peserta didik di sekolah
Siswa adalah peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang memiliki
nilai-nilai budaya dan karakter bangsa. Siswa merupakan bagian dari suatu
organisasi sekolah yang juga memberi andil dalam pembentukan budaya sekolah.
Secara individu setiap
siswa memiliki latar belakang yang berbeda mereka datang dari berbagai daerah
ada berbagai suku, sehingga dengan sendirinya akan membawa perilaku budaya dan
tata cara kesantunan yang berbeda, Di sekolah semua siswa yang berbeda latar
belakang ini mkemiliki peran terhadap
proses imteraksi dengan para pendidik baik dengan siswa lain, kepala sekolah, guru
maupun tenaga kependidikan lainnya..
2.4. Posisi nilai-nilai (seperti nilai agama)
dalam manajemen sistem pendidikan kita
Imam al-Ghazali berpendapat bahwa tujuan
Pendidikan Agama Islam adalah membina insan paripurna yang bertaqarrub kepada
Allah, bahagia di dunia dan di akhirat. Tidak dapat dilupakan pula bahwa orang
yang megikuti pendidikan akan memperoleh kelezatan
Ilmu yang dipelajari dan kelezatan ini pula yang dapat mengantarkan kepada
pembentukan insan paripurna.
a)
Agama Islam yang merupakan
sebuah Rumusan dari Kongres Pendidikan Islam se Dunia di Islamabad tahun 1980
dan hasil keputusan seminar Pendidikan Islam se Imdonesia taggal 07 sampai 11
Mei 1960 di Cipayung Bogor.
Rumusan
yang di tetapkan dalam kongres se Dunia tentang Pendidikan Islam
sebagai berikut “Education should aim at the balanced growth of total personality of man
through the training of man’s spirit, intellect the rational self, feeling and
bodily sense. Education should there for cater for the growth of man in all its
aspect, spiritual, intellectual, imaginative, physical, scientific, linguistic,
both individually and collectively, and motivate, all these aspect toward
goodness and attainment perfection. The ultimate aim of education lies in the
realization of complete submission to Allah on the level of individual. The community and humanity at large.”
Di dalam dunia pendidikan yang sedang dilaksanakan saat ini
adalah mengacu pada Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 : “Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta ketermapilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara”. Untuk melaksanakan pendidikan karakter ini tentunya
akan menuntut profesionalisme guru yang selalu berhadapan dengan siswa di
sekolah
b)
Rumusan hasil keputusan
seminar pendidikan Islam se Indonesia tanggal 07 sampai dengan 11 mei 1960 di
Cipayung, Bogor. “Tujuan pendidikan Islam adalah menanamkan takwa dan akhlak
serta menegakan kebenaran dalam rangka membentuk manusia berpribadi dan berbudi
luhur menurut ajaran Islam.”
Dari uraian diatas dapatlah
di simpulkan bahwa pendidikan Islam mempunyai tujuan yang luas dan dalam,
seluas dan sedalam kebutuhan hidup manusia sebagai makhluk individu dan sebagai
makhluk sosial yang menghamba kepada khaliknya dengan dijiwai oleh nilai-nilai
ajaran agama. Oleh karena itu pendidikan Islam bertujuan untuk menumbuhkan pola
kepribadian manusia yang bulat melalui latihan kejiwaan kecerdasan otak,
penalaran, perasaan dan indera. Pendidikan ini harus melayani pertumbuhan
manusia dalam semua aspek, baik aspek spiritual, intelektual, imajinasi, maupun
aspek ilmiah, (secara perorangan maupun secara berkelompok). Dan pendidikan ini
mendorong aspek tersebut ke arah keutamaan serta pencapaia kesempurnaan hidup.
Tujuan ini merupakan cerminan dan realisasi dari sikap penyerahan diri
sepenuhnya kepada Allah, baik secara perorangan, masyarakat, maupun sebagai
umat manusia keseluruhannya. Sebagai hamba Allah yang berserah diri kepada
Khaliknya, ia adalah hamba-Nya yang berilmu
pengetahuan dan beriman secara bulat, sesuai kehendak pencipta-Nya untuk
merealisikan cita-cita yang terkandung dalam firman Allah SWT, Qs. Al-Anam:
162. Keadaan ini menunjukkan adanya korelasi antara pendidikan umum dengan
pendidikan islam atau dengan kata lain bahwa pendidikan bersifat universal
unruk melaksanakan pembangunan manusia
berkarakter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar