Kamis, 19 Mei 2022

Urusan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab sekolah

 

Urusan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab sekolah

Undang-Undang No 32 tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah) tahun 2004 beserta sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaannya, terutama PP tentang Pembagian Urusan Bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Sekolah harus digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan.Dengan demikian, desentraliasi urusan-urusan pendidikan harus dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Akan tetapi, sampai saat ini pembagian urusan pendidikan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab sekolah sedang dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).

Sambil menunggu proses PP yang akan diberlakukan nantinya, urusan-urusan yang semula menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Pusat/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, sebagian dari urusan-urusan dapat dilakukan oleh ekolah secara profesional.Artinya tidak semua urusan didesentralisasikan sepenuhnya ke sekolah, sebagian urusan masih merupakan kewenangan tanggungjawab Pemerintah,Provinsi, Kota/Kabupaten, dan sebagian urusan lainnya didesentralisasikan ke sekolah.Adapun sebagian urusan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab sekolah dalam rangka MBS meliputi :

a.       Pengelolaan Proses Belajar Mengajar

Proses Belajar Mengajar merupakan kegiatan utama sekolah. Sekolah diberi kebebasan memilih strategi, metode, dan teknik-teknik pembelajaran dan pengajaran yang paling efektif, sesuai dengan karakteritik mata pelajaran,siswa,gugu, dan kondisi nyata sumber daya yang tersedia di sekolah.Secara umum , strategi/metode/teknik pembelajaran dan pengajaran yang berpusat pada siswa lebih mampu memberdayakan pembelajaran siswa.Yang dimaksud dengan pembelajaran berpusat pada siswa adalah pembelajaran yang menekankan pada keaktifan belajar siswa, bukan keaktifan mengajar guru.Oleh karena itu, cara-cara belajar siswa aktif seperti active learning, cooperative learning, dan quantum learning perlu diterapkan.

b.      Perencanaan dan Evaluasi

Sekolah diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan sesuai dengan kebutuhannya ( schooll based plan ). Misalnya, kebutuhan untuk meningkatkan mutu sekolah. Oleh karena itu sekolah harus melakukan analisis kebutuhan mutu dan berdasarkan analisis kebutuhan mutu inilah kemudian sekolah membuat rencana peningkatan mutu. Sekolah diberi wewenang untuk melakukan evaluasi, khususnya evaluasi yang dilakukan secara internal.Evaluasi internal dilakukan oleh warga sekolah untuk memantau proses pelaksanaan dan untuk mengevaluasi hasil dari program-program yang telah dillaksanakan.Evaluasi semacam ini sering disebut evaluasi diri.Evaluasi diri harus jujur dan transparan agar benar-benar dapat mengungkap informasi yang sebenarnya.

c.       Pengelolaan Kurikulum

Kurikulum yang dibuat oleh Pemerintah Pusat adalah kurikulum standar yang berlaku secara nasional, yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), khususnya dalam penentuan standar kompetensi dan kompetensi dasar, padahal kondisi sekolah pada umumnya sangat beragam.Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolh dapat mengembangkan, memperdalam, memperkaya, dan memodifikasi tanpa mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional, yaitu dengan melakukan diversivikasi kurikulum mengembangkan indikator-indikatornya, dan bahkan sampai dengan menyusun kurikulum satuan pendidikan.

Sekolah berhak mengembangkan kurikulum ke dalam silabus, pemetaan, pengembangan sistem penilaian, dan rencana pelaksanaan pembelajaran.Sekolah dibolehkan memperdalam kurikulum. Artinya, apa yang diajarkan boleh dipertajam dengan aplikasi yang bervariasi. Sekolah juga dibolehkan memperkaya apa yang diajarkan.Artinya apa yang diajarkan boleh diperluas dari apa yang seharusnya dapat diajarkan.Sekolah juga dibolehkan memodifikasi kurikulum.Artinya apa yang diajarkan boleh dikembangkan agar lebih konstekstual dan selaras dengan karakteristik peserta didik.Selain itu sekolah juga diberi kebebasan untuk mengembangkan kurikulum muatan lokal.

d.      Pengelolaan Ketenagaan

Pengelolaan ketenagaan, mulai dari analisis kebutuhan, perencanaan, rekrutmen, pengembangan, hadiah, dan sanksi (reword and punishmant) , hubungan kerja,sampai evaluasi kerja tenaga kerjasekolah (guru, tenaga administrasi, laboran, dsb) dapat dilakukan oleh sekolah, kecuali yang menyagkutpengupahan/imbal jasa dan rekrutmen guru pegawai negeri sampai saat ini masih ditangani oleh birokrasi di atasnya.

e.       Pengelolaan Fasilitas (Peralatan dan Perlengkapan)

Pengelolaan sudah seharusnya dilakukan oleh sekolah, mulai dari pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan, hingga pengembangan. Hal tersebut didasari oleh kenyataan bahwa sekolahlah yang paling mengetahui kebutuhan fasilitas, baik kecukupan, kesesuaian, maupun kemutakhirannya, terutama fasilitas yang sangat erat kaitannya secara langsung dengan proses belajar mengajar.

f.        Pengelolaan Keuangan

Pengeloaan keuangan, terutama pengalokasian/penggunaan uang sudah sepantasnya dilakukan oleh sekolah. Hal ini juga didasari oleh kenyataan bahwa sekolah yang paling memahami kebutuhan sehingga desentralisasi pengalokasian/penggunaa uang sudah seharusnya dilimpahkan ke sekolah.sekolah juga harus diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang menghasilkan pendapatan (income generating activities) sehingga sumber keuangan tidak semata-mata tergantung pada pemerintah.

g.      Pelayanan Siswa

Pelayaan siswa mulai dari penerimaan siwa baru, pengembangan/pembinaan/pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah atau untuk memasuki dunia kerja, hingga pengurusan alumni sebenarnya telah didesentralisasi sejak lama.Oleh karena itu, yang diperlukan adalah peningkatan intensitas dan ikstensitasnya.

h.      Hubungan Sekolah dan Masyarakat

Esensi hubungan sekolah dan masyarakat adalah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan dan dukungan dari masyarakat, terutama dukungan moral dan finansial.Dalam arti yang sebenarnya, hubungan sekolah dan masyarakat sudah didesentralisasi sejak lama.Oleh karena itu, hampir sama halnya dengan pelayaan siswa, yang dibutuhkan adalah peningkatan intensitas dan ekstensitas hubungan sekolah dan masyarakat.

i.        Pengelolaan Iklim Sekolah.

Iklim sekolah (fisik dan non fisik) yang kondusif akademik merupakan prasyarat terselenggaranya prose belajar mengajar yang efektif. Lingkungan sekolah yang aman dan tertib, optimis dan harapan/ekspektasi yang tinggi dari warga sekolah, kesehatan sekolah, dan kegiatan-kegiatan yang terpusat pada siswa (student centered activies) adalah contoh-contoh iklim sekolah yang sudah dapat menumbuhkan belajar siswa.Iklim sekolah sudah merupakan kewenangan sekolah, sehingga yang diperlukan adalah upaya yang lebih intensif dan ekstensi.

 

Surat dan ayat Al-Qur’an yang dapat menjadi rujukan bagi kepala sekolah muslim dalam menunjuk bawahan pada saat melaksanakan pembagian beban kerja kepada bawahan dengan memperhatikan kebenaran, kejujuran, dan keadilan diantaranya :

a.                   Teguh pada pendirian yang benar

Surat 10 (Yunus) : 89

“Sesungguhnya telah diperkenankan permohonan kamu berdua, sebab itu tetaplah kamu berdua pada jalan yang lurus dan janganlah sekali-kali kamu mengikuti jalan orang-orang yang tidak mengetahui.”

Surat 11 ( Huud ) : 112

“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimanadiperintahkan kepadamu dan (jaga) rang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas.Sesungguhnya Dia melihat apa yang kamu kerjakan”

Surat 45 ( Al – Jaatsiyah ) : 18

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas sesuatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu maka ikutilah syariat itu dan janganlahkamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”

 

b.                  Keutamaan berhati-hati dalam berbuat jujur

Surat 33 ( Al Ahzab ) : 8

“Agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka dan Dia menyediakan bagi orang-orang kafir siksa yang pedih”

Surat 33 ( Al Ahzab ) : 24

“Supaya Allah Memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya, dan menyiksa orang munafik jika dikehendakiNya, atau menerima taubat mereka.Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

Surat 3 ( Ali Imran ) : 17

“(Yaitu) orang-orang sabar yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya ( di jalan Allah ) dan yang memohon ampun diwaktu sahur”

 

c.                   Kewajiban berlaku adil

Surat 5 ( Al Maidah ) : 8

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adilah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang di Website Imas Siti Nurjanah " Pendidikan, Kepramukaan, Materi SMP/MTS, Perangkat Pembelajaran" Kunjungi Youtube kami di Https://bit.ly/YT-ImasSN