Urusan yang
menjadi kewenangan dan tanggungjawab sekolah
Undang-Undang No 32 tentang
Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah) tahun 2004 beserta sejumlah Peraturan
Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaannya, terutama PP tentang Pembagian
Urusan Bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah,
Provinsi, Kabupaten/Kota dan Sekolah harus digunakan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan pendidikan.Dengan demikian, desentraliasi urusan-urusan
pendidikan harus dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Akan
tetapi, sampai saat ini pembagian urusan pendidikan yang menjadi kewenangan dan
tanggungjawab sekolah sedang dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).
Sambil menunggu proses PP yang akan
diberlakukan nantinya, urusan-urusan yang semula menjadi kewenangan dan
tanggungjawab Pemerintah Pusat/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten, sebagian dari urusan-urusan dapat dilakukan oleh ekolah secara
profesional.Artinya tidak semua urusan didesentralisasikan sepenuhnya ke
sekolah, sebagian urusan masih merupakan kewenangan tanggungjawab
Pemerintah,Provinsi, Kota/Kabupaten, dan sebagian urusan lainnya
didesentralisasikan ke sekolah.Adapun sebagian urusan yang menjadi kewenangan
dan tanggung jawab sekolah dalam rangka MBS meliputi :
a. Pengelolaan
Proses Belajar Mengajar
Proses
Belajar Mengajar merupakan kegiatan utama sekolah. Sekolah diberi kebebasan
memilih strategi, metode, dan teknik-teknik pembelajaran dan pengajaran yang
paling efektif, sesuai dengan karakteritik mata pelajaran,siswa,gugu, dan
kondisi nyata sumber daya yang tersedia di sekolah.Secara umum ,
strategi/metode/teknik pembelajaran dan pengajaran yang berpusat pada siswa
lebih mampu memberdayakan pembelajaran siswa.Yang dimaksud dengan pembelajaran
berpusat pada siswa adalah pembelajaran yang menekankan pada keaktifan belajar
siswa, bukan keaktifan mengajar guru.Oleh karena itu, cara-cara belajar siswa
aktif seperti active learning,
cooperative learning, dan quantum learning
perlu diterapkan.
b. Perencanaan
dan Evaluasi
Sekolah
diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan sesuai dengan kebutuhannya ( schooll based plan ). Misalnya,
kebutuhan untuk meningkatkan mutu sekolah. Oleh karena itu sekolah harus
melakukan analisis kebutuhan mutu dan berdasarkan analisis kebutuhan mutu
inilah kemudian sekolah membuat rencana peningkatan mutu. Sekolah diberi
wewenang untuk melakukan evaluasi, khususnya evaluasi yang dilakukan secara
internal.Evaluasi internal dilakukan oleh warga sekolah untuk memantau proses
pelaksanaan dan untuk mengevaluasi hasil dari program-program yang telah
dillaksanakan.Evaluasi semacam ini sering disebut evaluasi diri.Evaluasi diri
harus jujur dan transparan agar benar-benar dapat mengungkap informasi yang
sebenarnya.
c. Pengelolaan
Kurikulum
Kurikulum
yang dibuat oleh Pemerintah Pusat adalah kurikulum standar yang berlaku secara
nasional, yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), khususnya dalam penentuan
standar kompetensi dan kompetensi dasar, padahal kondisi sekolah pada umumnya
sangat beragam.Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolh dapat
mengembangkan, memperdalam, memperkaya, dan memodifikasi tanpa mengurangi isi
kurikulum yang berlaku secara nasional, yaitu dengan melakukan diversivikasi
kurikulum mengembangkan indikator-indikatornya, dan bahkan sampai dengan
menyusun kurikulum satuan pendidikan.
Sekolah
berhak mengembangkan kurikulum ke dalam silabus, pemetaan, pengembangan sistem
penilaian, dan rencana pelaksanaan pembelajaran.Sekolah dibolehkan memperdalam
kurikulum. Artinya, apa yang diajarkan boleh dipertajam dengan aplikasi yang
bervariasi. Sekolah juga dibolehkan memperkaya apa yang diajarkan.Artinya apa
yang diajarkan boleh diperluas dari apa yang seharusnya dapat diajarkan.Sekolah
juga dibolehkan memodifikasi kurikulum.Artinya apa yang diajarkan boleh
dikembangkan agar lebih konstekstual dan selaras dengan karakteristik peserta
didik.Selain itu sekolah juga diberi kebebasan untuk mengembangkan kurikulum
muatan lokal.
d. Pengelolaan
Ketenagaan
Pengelolaan
ketenagaan, mulai dari analisis kebutuhan, perencanaan, rekrutmen,
pengembangan, hadiah, dan sanksi (reword
and punishmant) , hubungan kerja,sampai evaluasi kerja tenaga kerjasekolah
(guru, tenaga administrasi, laboran, dsb) dapat dilakukan oleh sekolah, kecuali
yang menyagkutpengupahan/imbal jasa dan rekrutmen guru pegawai negeri sampai
saat ini masih ditangani oleh birokrasi di atasnya.
e. Pengelolaan
Fasilitas (Peralatan dan Perlengkapan)
Pengelolaan
sudah seharusnya dilakukan oleh sekolah, mulai dari pengadaan, pemeliharaan,
dan perbaikan, hingga pengembangan. Hal tersebut didasari oleh kenyataan bahwa sekolahlah
yang paling mengetahui kebutuhan fasilitas, baik kecukupan, kesesuaian, maupun
kemutakhirannya, terutama fasilitas yang sangat erat kaitannya secara langsung
dengan proses belajar mengajar.
f.
Pengelolaan Keuangan
Pengeloaan
keuangan, terutama pengalokasian/penggunaan uang sudah sepantasnya dilakukan
oleh sekolah. Hal ini juga didasari oleh kenyataan bahwa sekolah yang paling
memahami kebutuhan sehingga desentralisasi pengalokasian/penggunaa uang sudah
seharusnya dilimpahkan ke sekolah.sekolah juga harus diberi kebebasan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan yang menghasilkan pendapatan (income generating activities) sehingga sumber keuangan tidak
semata-mata tergantung pada pemerintah.
g. Pelayanan
Siswa
Pelayaan
siswa mulai dari penerimaan siwa baru, pengembangan/pembinaan/pembimbingan,
penempatan untuk melanjutkan sekolah atau untuk memasuki dunia kerja, hingga
pengurusan alumni sebenarnya telah didesentralisasi sejak lama.Oleh karena itu,
yang diperlukan adalah peningkatan intensitas dan ikstensitasnya.
h. Hubungan
Sekolah dan Masyarakat
Esensi
hubungan sekolah dan masyarakat adalah untuk meningkatkan keterlibatan,
kepedulian, kepemilikan dan dukungan dari masyarakat, terutama dukungan moral
dan finansial.Dalam arti yang sebenarnya, hubungan sekolah dan masyarakat sudah
didesentralisasi sejak lama.Oleh karena itu, hampir sama halnya dengan pelayaan
siswa, yang dibutuhkan adalah peningkatan intensitas dan ekstensitas hubungan
sekolah dan masyarakat.
i.
Pengelolaan Iklim Sekolah.
Iklim
sekolah (fisik dan non fisik) yang kondusif akademik merupakan prasyarat
terselenggaranya prose belajar mengajar yang efektif. Lingkungan sekolah yang
aman dan tertib, optimis dan harapan/ekspektasi yang tinggi dari warga sekolah,
kesehatan sekolah, dan kegiatan-kegiatan yang terpusat pada siswa (student centered activies) adalah
contoh-contoh iklim sekolah yang sudah dapat menumbuhkan belajar siswa.Iklim
sekolah sudah merupakan kewenangan sekolah, sehingga yang diperlukan adalah
upaya yang lebih intensif dan ekstensi.
Surat
dan ayat Al-Qur’an yang dapat menjadi rujukan bagi kepala sekolah muslim dalam
menunjuk bawahan pada saat melaksanakan pembagian beban kerja kepada bawahan
dengan memperhatikan kebenaran, kejujuran, dan keadilan diantaranya :
a.
Teguh pada pendirian yang
benar
Surat 10 (Yunus) : 89
“Sesungguhnya telah
diperkenankan permohonan kamu berdua, sebab itu tetaplah kamu berdua pada jalan
yang lurus dan janganlah sekali-kali kamu mengikuti jalan orang-orang yang
tidak mengetahui.”
Surat 11 ( Huud ) : 112
“Maka tetaplah kamu pada
jalan yang benar, sebagaimanadiperintahkan kepadamu dan (jaga) rang yang telah
taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas.Sesungguhnya Dia melihat
apa yang kamu kerjakan”
Surat 45 ( Al – Jaatsiyah
) : 18
“Kemudian Kami jadikan
kamu berada di atas sesuatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu maka
ikutilah syariat itu dan janganlahkamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui”
b.
Keutamaan berhati-hati
dalam berbuat jujur
Surat 33 ( Al Ahzab ) : 8
“Agar Dia menanyakan
kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka dan Dia menyediakan bagi
orang-orang kafir siksa yang pedih”
Surat 33 ( Al Ahzab ) :
24
“Supaya Allah Memberikan
balasan kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya, dan menyiksa
orang munafik jika dikehendakiNya, atau menerima taubat mereka.Sesungguhnya
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Surat 3 ( Ali Imran ) :
17
“(Yaitu) orang-orang
sabar yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya ( di jalan Allah )
dan yang memohon ampun diwaktu sahur”
c.
Kewajiban berlaku adil
Surat
5 ( Al Maidah ) : 8
“Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan Janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak
adil.Berlaku adilah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.Dan bertaqwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar